Selasa, 12 November 2013

perlunya perjanjian dengan pabrik industri

“industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” Lebih tepatnya suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang.harusnya ada perjanjian bagi para pengusaha industri dan pabrik-pabriknya agar tak membuang limbah sembarang tempat dan bertanggung jawab atas limbah tersebut. Banyak kenyataanya para perindustri membuang limbahnya ke sungai, ke laut sehingga membuat sungai tercemar. Harusnya di buat UU untuk para pencemar lingkungan karena dampaknya dapat membuat berbagai air tercemar dan lahan untuk hutan berkurang sehingga ratusan ribu orang di landa kekeringan dan kekurangan air . memang benar sih banyak membantu karena mempunyai berbagai dampak baik diantaranya : 1. Bertambahnya lapangan pekerjaan yang cukup luas 2. Berkurangnya devisa luar negeri 3. Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran 4. Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat. 5. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah 6. Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri 7. Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industri Akan tetapi ada juga dampak negatifnya , dintaranya : 1. Sampah dan Limbah 2. Berkurangnya lapangan pekerjaan karena harus membutuhkan lahan yang cukup luas 3. Semakin banyaknya pencemaran, baik pencemaran udara, air, dan tanah 4. Memperburuk kondisi biografis-kimia 5. Mempengaruhi ketentraman lingkungan dan budaya akibat interaksi para pelaku industri 6. Mempengaruhi adat istiadat dan moral sebagai pilar kehidupan menjadi merosot 7. Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain. Oleh karena itu perlu adanya perjanjian dengan pihak yang bersangkutan agar bertanggung jawab dengan apa yang telah di lakukanya.harusnya di buat perjanjian dengan meminta kesepakatan Mungkin diantaranya mengelola limbah yang pabrik keluarkan sehingga tidak mencemari lingkungan dan Membuat hutan mini untuk mencegah teralu banyaknya polusi yang di timbulkan dari bebrapa pabrik. Bisa juga membuat sebuah hukum atau peraturan berikut penjelasanya. Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah: • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum. • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram. • Karena masyarakat menghendakinya. • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. sehingga menjaga lingkungan nantinya bisa menjadi adat yang baik bagi warga indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar